【Pemberitahuan Penting】Tentang Pajak Penginapan di Prefektur Miyagi
Terima kasih atas dukungan Anda yang selalu diberikan kepada Akiu Fuga.
Seiring diberlakukannya “Peraturan Pajak Penginapan Prefektur Miyagi”, mulai untuk masa menginap pada Selasa, 13 Januari 2026, Pajak Penginapan akan dikenakan kepada semua tamu yang menginap.
Jika Biaya Akomodasi adalah JPY 6.000 atau lebih per orang per malam (Tanpa makanan disertakan, belum termasuk pajak),
maka Pajak Penginapan sebesar JPY 300 per orang per malam akan dikenakan (bagian Kota Sendai JPY 200, bagian Prefektur Miyagi JPY 100).
※ Dibayarkan terpisah di Hotel, di luar Biaya Akomodasi saat Pemesanan
■Masa menginap yang dibebaskan dari Pajak Penginapan
Pajak Penginapan dibebaskan jika memenuhi salah satu ketentuan berikut:
・Menginap terkait kegiatan pendidikan dalam kurikulum (mis. perjalanan studi) serta kegiatan klub/ekstrakurikuler
・Menginap terkait kegiatan di penitipan anak dan taman kanak-kanak terakreditasi, dan sejenisnya
・Menginap terkait pelaksanaan tugas duta besar asing dan sejenisnya
Untuk rincian lebih lanjut, silakan periksa situs web resmi Kota Sendai.
------------------------------------------------
【 Pemberitahuan Pajak Penginapan 】
Sesuai pemberlakuan Peraturan Pajak Penginapan Prefektur Miyagi, Pajak Penginapan akan diterapkan untuk masa menginap mulai Selasa, 13 Januari 2026.
Bagi tamu dengan Biaya Akomodasi sebesar JPY 6.000 atau lebih per orang per malam (Tanpa makanan disertakan, belum termasuk pajak), akan dikenakan Pajak Penginapan sebesar JPY 300 per orang per malam.
※ Pajak ini tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi pada saat Pemesanan dan dibayarkan terpisah di Hotel.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke situs web resmi Prefektur Miyagi.






















