Pengenalan Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima
Sehubungan dengan pemberlakuan peraturan di Prefektur Hiroshima, kami informasikan bahwa Pajak Penginapan akan diberlakukan untuk masa menginap mulai Rabu, 1 April 2026.
Pajak ini merupakan pajak tujuan khusus di luar ketentuan pajak umum yang ditetapkan oleh Prefektur Hiroshima, dan dibayarkan di lokasi secara terpisah dari Biaya Akomodasi.
【Rincian Pajak Penginapan】
・Jika tarif kamar per orang per malam sebesar 6.000 yen atau lebih (belum termasuk pajak)…200 yen
・Jika tarif kamar per orang per malam kurang dari 6.000 yen (belum termasuk pajak)…tidak dikenakan pajak
※Tarif Pajak Penginapan berlaku untuk Biaya Akomodasi per orang per malam.
※Yang dimaksud Biaya Akomodasi dalam Pajak Penginapan adalah tarif menginap tanpa makan (hanya kamar), tidak termasuk biaya sarapan, parkir, dan sebagainya.
※Berlaku mulai 1 April 2026 tanpa memandang waktu Pemesanan maupun waktu pembayaran.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda.















