Pengenalan Sistem Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima
Di Prefektur Hiroshima, Pajak Penginapan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026 untuk membiayai kebijakan promosi pariwisata, seperti peningkatan daya tarik sumber daya lokal dan penguatan lingkungan penerimaan wisatawan, guna meningkatkan kepuasan serta kenyamanan wisatawan.
Terlepas dari tanggal kontrak menginap atau tanggal pembayaran Biaya Akomodasi, pajak ini berlaku untuk masa menginap mulai 1 April 2026.
■Biaya Akomodasi (tarif kamar per orang termasuk Biaya layanan) Tarif Pajak Penginapan
Kurang dari 6.000 yen: Tidak dikenakan pajak
6.000 yen atau lebih: 200 yen
■Tidak termasuk objek pajak (yang tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi)
・Biaya yang setara dengan jumlah pajak konsumsi, dll.
・Biaya untuk layanan selain kamar tamu
(Contoh) Makan di restoran, biaya penggunaan fasilitas pemandian air hangat, pernikahan, jamuan/banquet, dll.
■Untuk detailnya, silakan lihat situs web Prefektur Hiroshima berikut:
https://www.pref.hiroshima.lg.jp/site/zei/hiroshima-syukuhakuzei01.html










































