Pemberitahuan Pajak Penginapan di Kota Sendai
【Informasi Pajak Penginapan Kota Sendai】
Berdasarkan peraturan Kota Sendai, jika biaya akomodasi per orang per malam adalah sebesar Rp6.600 atau lebih (termasuk pajak) untuk Tanpa makanan disertakan, atau Rp8.250 atau lebih (termasuk pajak) dengan sarapan, maka akan dikenakan Pajak Penginapan sebesar Rp300 per orang per malam.
Pajak Penginapan ini harus dibayarkan secara terpisah dari Biaya Akomodasi di lokasi.
Kami dapat mengeluarkan Kwitansi yang mencantumkan total Biaya Akomodasi dan Pajak Penginapan, atau Kwitansi khusus untuk Pajak Penginapan saja. Silakan informasikan kepada staf kami jika Anda memerlukannya.
Metode pembayaran yang tersedia meliputi uang tunai, kartu kredit, IC transportasi, iD, QUICPay+, dan berbagai metode pembayaran kode lainnya.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda terkait kebijakan ini. Terima kasih.












