Pemberitahuan Pengenalan Pajak Penginapan di Kota Nasu
Terima kasih atas kepercayaan Anda terhadap Hotel Green Pearl Nasu.
Mulai 1 Oktober 2026, Pajak Penginapan akan diberlakukan di Kota Nasu, Prefektur Tochigi.
・Periode yang dikenakan pajak:
Mulai dari akomodasi pada tanggal 1 Oktober 2026
・Besaran Pajak Penginapan:
Pajak per orang per malam adalah sebagai berikut:
・Di bawah 10.000 yen: 100 yen
・10.000 yen hingga di bawah 20.000 yen: 300 yen
・20.000 yen hingga di bawah 30.000 yen: 500 yen
・30.000 yen hingga di bawah 50.000 yen: 800 yen
・50.000 yen hingga di bawah 100.000 yen: 1,500 yen
・Di atas atau sama dengan 100.000 yen: 3,000 yen
● Biaya Akomodasi yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penginapan mencakup biaya Tanpa makanan disertakan dan biaya layanan terkait lainnya, namun tidak termasuk biaya makan atau pajak konsumsi lainnya.
Kami mohon pengertian dan kerja samanya dalam hal ini.


















