Pengenalan "Pajak Penginapan" di Kota Gero
Di Kota Gero, mulai 1 Oktober tahun Reiwa ke-7, Pajak Penginapan akan diberlakukan. Pajak Penginapan ini dikenakan dengan metode pemungutan khusus di mana tamu yang menginap membayar pajak kepada akomodasi, dan akomodasi tersebut menyetorkan pajaknya kepada kota. (Dikutip dari situs web Kota Gero)
■ Besaran Pajak (per orang per malam)
・Jika Biaya Akomodasi kurang dari 5.000 yen: 100 yen
・Jika Biaya Akomodasi sebesar atau lebih dari 5.000 yen: 200 yen
Di tempat kami, Pajak Penginapan di atas akan dikenakan secara terpisah dari Biaya Akomodasi saat Anda menginap.













