【Pemberitahuan tentang Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima】
Terima kasih atas dukungan Anda yang berkelanjutan kepada SUN HOTEL FUKUYAMA.
Seiring diberlakukannya peraturan Prefektur Hiroshima, mulai 1 April 2026 akan diterapkan “Pajak Penginapan” bagi tamu yang menginap.
Sehubungan dengan itu, Pajak Penginapan akan dipungut terpisah dari Biaya Akomodasi sebagaimana berikut. Mohon pengertian Anda.
■ Besaran pajak dan objek pajak
Pajak Penginapan dikenakan berdasarkan “tarif menginap per orang per malam (sebelum pajak, hanya kamar/tanpa makan)”.
・Jika tarif menginap ≥ 6.000 yen: 200 yen
・Jika tarif menginap < 6.000 yen: tidak dikenakan pajak (0 yen)
【Contoh perhitungan】
Jika 1 orang menempati 1 kamar dengan total 10.000 yen: karena biaya per orang ≥ 6.000 yen, akan dikenakan 200 yen.
Jika 2 orang menempati 1 kamar dengan total 10.000 yen: karena biaya per orang menjadi 5.000 yen, Pajak Penginapan tidak dikenakan.
※Tarif menginap tidak termasuk pajak konsumsi, biaya makan (sarapan), biaya parkir, serta biaya layanan tambahan lainnya.
■ Tamu yang dibebaskan dari pajak
Dalam kondisi berikut, Pajak Penginapan tidak dikenakan:
Jika tarif menginap per orang per malam kurang dari 6.000 yen (sebelum pajak)
Apabila anak didik/siswa/mahasiswa dari sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Sekolah (tidak termasuk universitas) menginap untuk kegiatan sekolah (misalnya perjalanan studi) dan menyerahkan “surat keterangan” yang ditentukan.
■ Metode pembayaran & Kwitansi
Pembayaran: mohon lakukan pembayaran di resepsionis saat check-in.
Metode pembayaran: tersedia tunai serta kartu kredit dan pembayaran nontunai yang dapat digunakan di Akomodasi kami.
Untuk pembayaran di muka: meskipun Biaya Akomodasi telah dibayar terlebih dahulu secara online dan sebagainya, Pajak Penginapan tetap perlu dibayar terpisah di lokasi.
Kwitansi: kami dapat menerbitkan Kwitansi khusus untuk Pajak Penginapan saja, atau Kwitansi gabungan dengan rincian yang mencantumkan Biaya Akomodasi dan Pajak Penginapan.
Dengan diberlakukannya sistem pajak baru ini, kami mohon maaf atas tambahan beban bagi tamu dan memohon pengertian serta kerja sama Anda. Jika ada pertanyaan mengenai detail sistem perpajakan ini, silakan hubungi kami kapan saja.