【Penting】Tentang penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Mulai Okinawa Prefecture, Pajak Penginapan akan diberlakukan untuk masa menginap mulai 【1 Februari 2027】.
Sehubungan dengan itu, di Hotel kami juga akan memungut Pajak Penginapan sesuai Biaya Akomodasi, terpisah dari biaya yang telah Anda pesan.
Biaya Akomodasi: dikenakan pajak sebesar 2% dari tarif kamar per orang per malam.
Biaya Akomodasi yang menjadi objek pajak tidak termasuk biaya selain akomodasi (misalnya biaya makan).
※Pajak Penginapan tidak termasuk dalam harga Rencana, sehingga akan dipungut terpisah saat check-in di lokasi.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan memohon pengertian Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat situs web resmi Okinawa Prefecture.
















