Tentang penerapan Pajak Penginapan di Kota Matsue
Kota Matsue akan memberlakukan “Pajak Penginapan” untuk masa menginap mulai 1 Desember 2025.
Pajak Penginapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik sebagai kota wisata budaya internasional serta membiayai kebijakan agar destinasi wisata dapat berkembang secara berkelanjutan di masa depan.
Sesuai metode pemungutan Pajak Penginapan di Kota Matsue, Hotel kami sebagai pihak yang wajib memungut pajak akan menagih biaya berikut bersamaan dengan Biaya Akomodasi saat Anda menginap. Mohon pengertiannya.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda.
■Objek pajak
Besaran pajak dikenakan sesuai Biaya Akomodasi per orang per malam, sebagai berikut.
■Tarif pajak
Biaya Akomodasi (per orang per malam, Tanpa makanan disertakan, sebelum pajak)
Di atas atau sama dengan 5.000 yen: 200 yen
Di bawah 5.000 yen: tidak dikenakan pajak
(Catatan) Kota Matsue menetapkan ambang bebas pajak sebesar 5.000 yen.
■Pembebasan pajak
Kegiatan sekolah berdasarkan Pedoman Pendidikan TK, Pedoman Kurikulum, atau Standar Pendirian Perguruan Tinggi Teknologi (misalnya perjalanan studi/kunjungan edukatif dan kegiatan menginap berkelompok) yang dilaksanakan untuk seluruh sekolah atau per tingkat angkatan. Yang termasuk adalah anak didik/siswa/mahasiswa (tidak termasuk universitas) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Pendidikan Sekolah beserta para pendampingnya.
■Metode pemungutan
Menggunakan metode pemungutan khusus.
(Catatan) Pemungutan khusus adalah metode di mana pelaku usaha akomodasi sebagai pihak yang wajib memungut secara khusus memungut pajak dari tamu yang menginap di Akomodasi terkait, lalu melaporkan dan menyetorkannya kepada pemerintah kota.
■Tentang penggunaan kupon dan poin
Diskon karena penggunaan kupon yang diterbitkan oleh situs Pemesanan akomodasi dianggap sebagai diskon dari pihak ketiga; oleh karena itu, jumlah sebelum diskon dianggap sebagai Biaya Akomodasi. Namun, apabila jelas bahwa sumber dana kupon tersebut 100% ditanggung oleh Akomodasi dan nilai kupon tersebut dipotong dari Biaya Akomodasi (yakni penjualan Fasilitas), maka jumlah setelah dikurangi nilai kupon dianggap sebagai Biaya Akomodasi.
■Hal penting
Berlaku untuk masa menginap mulai 1 Desember 2025.
Harap diperhatikan bahwa meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 1 Desember, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap pada atau setelah 1 Desember.
Saat mempertimbangkan Pemesanan ke depannya, mohon konfirmasi isi di atas sebelum melakukan Pemesanan.
Situs web Kota Matsue (Pajak Penginapan berlaku mulai 1 Desember Tahun Reiwa 7)


















