【Pemberitahuan tentang penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima】
Mulai masa menginap pada atau setelah Rabu, 1 April 2026, Pajak Penginapan akan diberlakukan di Prefektur Hiroshima.
Selain Biaya Akomodasi, Anda akan membayar Pajak Penginapan berikut saat check-in per orang per malam.
・Per orang per malam JPY 6.000 atau lebih (harga sebelum pajak) JPY 200
※Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun tidak termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
※Meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 1 April 2026, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap pada atau setelah 1 April.
※Untuk kegiatan sekolah seperti perjalanan studi, apabila memenuhi persyaratan tertentu, pajak dapat dibebaskan.
Silakan lihat situs web Prefektur Hiroshima untuk detailnya.
→Situs web Prefektur Hiroshima
https://www.pref.hiroshima.lg.jp/site/zei/hiroshima-syukuhakuzei01.html












