Tentang penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima
Terima kasih atas dukungan Anda yang berkelanjutan kepada Hotel Hiroshima Tokyu REI.
Di Prefektur Hiroshima, Pajak Penginapan akan diberlakukan mulai 1 April 2026 dengan tujuan mendanai upaya peningkatan daya tarik sumber daya lokal, penyempurnaan lingkungan penerimaan wisatawan, serta promosi pariwisata lainnya.
Terlepas dari tanggal Pemesanan dikonfirmasi atau pembayaran (termasuk pembayaran kartu di muka), masa inap pada atau setelah 1 April 2026 akan dikenakan pajak.
Biaya Akomodasi (per orang per malam, sebelum pajak): kurang dari 6.000 yen — tidak dikenakan pajak.
Biaya Akomodasi (per orang per malam, sebelum pajak): 6.000 yen atau lebih — dikenakan pajak.
Pajak Penginapan dikenakan berdasarkan biaya menginap per orang per malam.
Pada prinsipnya, pajak akan dipungut saat check-in di lokasi Hotel. Namun, tergantung metode pemesanan, ketentuannya dapat berbeda. Untuk cara pembayaran Pajak Penginapan, mohon hubungi situs Pemesanan yang Anda gunakan.
※Untuk rincian mengenai Pajak Penginapan Prefektur Hiroshima, silakan periksa situs resmi Prefektur Hiroshima.

















