【Tentang Penerapan Pajak Penginapan】
Berdasarkan revisi Peraturan Kota Hirosaki, mulai masa menginap pada atau setelah Senin, 1 Desember 2025, kami akan memungut Pajak Penginapan. Tarifnya adalah 200 yen per orang per malam.
Pajak ini berlaku berdasarkan tanggal menginap (mulai 1 Desember), bukan tanggal Pemesanan. Selain itu, pada Kwitansi untuk masa menginap pada atau setelah 1 Desember, Pajak Penginapan akan tercantum dalam rincian. Mohon pengertiannya.
Karena pajak sudah termasuk dalam harga (termasuk pajak), tidak ada pembayaran tambahan dari biaya menginap yang telah dibayarkan.
Untuk detailnya, silakan lihat situs web Kota Hirosaki.
https://www.city.hirosaki.aomori.jp/jouhou/2024-1206-1124-109.html










